Kredit Back to Back
Pengertian : Kredit back to back adalah fasilitas kredit dengan agunan berupa deposito atau tabungan. Saldo nasabah diblokir selama masa pinjaman, pencairan dana hingga 95% dari nilai agunan, cocok untuk kebutuhan dana darurat atau modal cepat.
Syarat :
- WNI
- Memiliki rekening tabungan atau deposito di BPR DRS.
- Fotokopi KTP & KK.
- Surat kuasa pemblokiran dan pencairan dana.
Ketentuan Kredit Back to Back
- Jaminan berupa Deposito dan / atau tabungan atas nama calon debitur atau pasangannya di PT. BPR Danarakyat Sentosa
- Deposito dan/atau tabungan di blokir sesuai dengan jangka waktu pinjaman disertai dengan surat kuasa pencairan dan slip pencairan yang telah ditandatangani oleh Calon Debitur.
- Bilyet Deposito yang ditelah ditandatangani dan bermaterai diserahkan di Bank sebagai jaminan.
- Besar pinjaman yang diberikan maksimal 95% dari total nilai saldo terakhir simpanan (Deposito atau Tabungan).
- Suku bunga pinjaman / kredit ditentukan sebagai berikut :
- Jaminan Deposito : suku bunga LPS yang herlaku + 1,5: %
- Jaminan tabungan : suku bunga penjaminan LPS yang berlaku saat itu.
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalty.
