KREDIT

: BPR DRS.

Kredit Back to Back

Pengertian : Kredit back to back adalah fasilitas kredit dengan agunan berupa deposito atau tabungan. Saldo nasabah diblokir selama masa pinjaman, pencairan dana hingga 95% dari nilai agunan, cocok untuk kebutuhan dana darurat atau modal cepat.

Syarat :

  1. WNI
  2. Memiliki rekening tabungan atau deposito di BPR DRS.
  3. Fotokopi KTP & KK.
  4. Surat kuasa pemblokiran dan pencairan dana.

 Ketentuan Kredit Back to Back

  1. Jaminan berupa Deposito dan / atau tabungan atas nama calon debitur atau pasangannya di PT. BPR Danarakyat Sentosa
  2. Deposito dan/atau tabungan di blokir sesuai dengan jangka waktu pinjaman disertai dengan surat kuasa pencairan dan slip pencairan yang telah ditandatangani oleh Calon Debitur.
  3. Bilyet Deposito  yang  ditelah  ditandatangani  dan  bermaterai diserahkan di Bank sebagai jaminan.
  4. Besar pinjaman yang diberikan maksimal 95% dari total nilai saldo terakhir simpanan (Deposito atau Tabungan).
  5. Suku bunga pinjaman / kredit ditentukan sebagai berikut :
  • Jaminan Deposito : suku bunga LPS yang herlaku + 1,5: %
  • Jaminan tabungan : suku bunga penjaminan LPS yang berlaku saat itu.
  1. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalty.